Minggu, 27 Oktober 2013

Penggertian Usaha Mikro

http://mulyajho.blogspot.hk/2012/08/pengertian-usaha-mikro.html

Usaha Mikro adalah Peluang Usaha Produktif milik orang perorangan atau badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.

Ciri-ciri usaha mikro:
Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

 Contoh usaha mikro:
Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
Peternakan ayam, itik dan perikanan;
Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).

Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
Tidak sensitive terhadap suku bunga;
Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.

Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.

Mengenal Kelompok Usaha Mikro 

Usaha mikro adalah usaha yang bersifat menghasilkan pendapatan dan dilakukan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin. Sedangkan Pengusaha Mikro adalah orang yang berusaha di bidang usaha mikro. Ciri-ciri usaha mikro antara lain, modal usahanya tidak lebih dari Rp 10juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), tenaga kerja tidak lebih dari lima orang dan sebagian besar mengunakan anggota keluarga/kerabat atau tetangga, pemiliknya bertindak secara naluriah/alamiah dengan mengandalkan insting dan pengalaman sehari-hari. Maka itulah, kegiatan usaha mikro ini belum disertai analisis kelayakan usaha dan rencana bisnis yang sistematis, namun ditunjukkan oleh kerja keras pemilik/sekaligus pemimpin usaha. 

Kegiatan usaha menggunakan teknologi sederhana dengan sebagian besar bahan baku lokal, dipengaruhi faktor budaya, jaringan usaha terbatas, tidak memiliki tempat permanent, usahanya mudah dimasuki atau ditinggalkan, modal relatif kecil, dan menghadapi persaingan ketat. Jenis usaha mikro, antara lain, dagang (seperti warung kelontong, warung nasi, mie bakso, sayuran, jamu), industri kecil (konveksi, pembuatan tempe/kerupuk/kecap/kompor/sablon), jasa (tukang cukur, tambal ban, bengkel motor, las, penjahit), pengrajin (sabuk, tas, cindera mata, perkayuan, anyaman), dan pertanian/peternakan (palawija, ayam buras, itik, lele). 

Terkait pengembangan usaha mikro, dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Pertama, Kelompok Usaha Mikro (KUM), yaitu sekelompok orang yang bersepakat untuk saling membantu dan bekerjasama dalam membangun sumber pelayanan keuangan dan usaha produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. KUM adalah kelompok swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi. KUM diperlukan, karena usaha sendiri tidaklah mudah dan memiliki keterbatasan pengetahuan/pendidikan, sumber bahan baku terbatas, modal kecil, teknologi produksi sederhana, serta tidak memiliki akses kepada sumber modal, apalagi persaingan antar usaha cukup kuat. Kerjasama dalam bidang ekonomi (dalam KUM) tersebut perlu dikembangkan dengan prinsip-prinsip, antara lain, KUM merupakan perkumpulan orang, bukan semata-mata merupakan kumpulan modal. Menjadi anggota KUM berdasarkan kesadaran, bersifat sukarela, dan terbuka untuk umum. Berusaha atas dasar prinsip demokrasi, partisipasi, keterbukaan dan keadilan. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota dan masyarakat sekitarnya. Mengadakan pertemuan anggota secara teratur. Mengadakan tabungan secara teratur. Mengadakan upaya-upaya pendidikan dan pendampingan kepada anggotanya secara terus menerus. Usaha-usaha dan tata laksana-nya (manajemen) bersifat terbuka. 

KUM bertujuan meningkatkan taraf hidup ekonomi rumah tangga anggota dengan mempelajari bersama serta menanamkan pengertian dan tata laksana ekonomi yang sehat—baik ekonomi keluarga maupun ekonomi bersama antara para anggota, mengembangkan sikap ekonomi yang sehat di antara para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta lebih sadar diri dan bertanggung jawab terhadap kelompoknya. Memberikan pelayanan kepada para anggota baik dalam kebutuhan-kebutuhan usaha maupun rumah tangga. Membina dan mengembangkan usaha dalam bidang organisasi, produksi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia. 

Dengan demikian, manfaat KUM adalah memfasilitasi sumber keuangan kepada para pelaku usaha mikro, membimbing anggota dalam menggunakan kredit, mengurus jaminan tambahan (agunan) bila diperlukan, menjamin watak dan kemampuan anggota dalam pengembalian kredit. Kemudian menggerakkan anggota untuk membiasakan menabung dan jiwa wirausaha. Memperlancar dan mempermudah kegiatan penyetoran tabungan, pencairan kredit, penyetoran angsuran dan pengurusan administrasinya. Serta, sebagai wadah musyawarah dalam mengembangkan usaha dan memfasilitasi anggota dalam memperoleh bantuan pelatihan dan bimbingan usaha. 

 Pengertian Usaha Kecil 

Usaha Kecil adalah Peluang Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau

Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 

Ciri-ciri usaha kecil: 
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah; 
Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah; 
Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha; 
Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha; 
Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal; 
Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning. 

Contoh usaha kecil: 
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja; 
Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya; 
Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan; 
Peternakan ayam, itik dan perikanan; 
Koperasi berskala kecil. 

 Pengertian Usaha Menengah 

Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 

Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 

Ciri-ciri usaha menengah: 
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi; 
Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan; 
Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll; 
Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll; 
Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan; 
Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik. 

Contoh usaha menengah: 

Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu: 
Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah; 
Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor; 
Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi; 
Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam; 
Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan. 

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” 

Ø Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 

3. Milik Warga Negara Indonesia 

4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 

5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. 

Ø Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja 

Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut : 


Usaha Mikro 

Usaha Kecil 

Usaha Menengah 

Usaha Besar 

Jumlah Tenaga Kerja 

 > 5-19 orang 

> 20-99 orang 

> 100 orang 

 UKM - usaha kecil dan menengah 
ada lagi istilah lain yaitu UMKM = usaha mikro,kecil,dan menengah, Peran koperasi dan UMKM sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi rkyat serta mewujudkan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri2 demokrats, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. UMKM bagus untuk menjawab kelemahan SEK (sistem ekonomi konglomerasi) yg nyaris bikin bangkrut indonesia pada krisis 1997 lalu. UMKM merupakan penyokong paradigma baru yaitu sistem ekonomi kerakyatan (SER) dengan ciri2 tingkat kemandirian yang tinggi, adanya kepercayaan diri, dan kesetaraan, meluasnya kesempatan berusaha dan pendapatan, partisipatif, adanya persaingan sehat, keterbukaan demokrasi, pemerataan yang berkeadilan, serta didukukng dengan industri yang berbasis SDA. 

Dalam memasuki era globalisasi yang sudah dan akan kita masuki seperti AFTA tahun 2003 dan APEC tahun 2020. merupakan tantangan dan juga peluang yang sangat strategis untuk memberdayakan koperasi dan UMKM sebagai bagian dari SER. Adanya kemauan politik yang tinggi dari pemerintah juga merupakan peluang yang sangat besar untuk menumbuhkembangkan ekonomi rakyat. Melalui paradigma baru pembangunan diharapkan tidak lagi terjadi pemusatan asset ekonomi produktif pada segelintir orang (inget pasal 33: bumi,air,………digunakan sebesar2nya untuk kemakmuran rakyat) melainkan meluaskannya ke tangan rakyat.

>> Mengapa UMKM relative tahan banting terhadap krisis? 

1. Nah akses kredit yang rendah ternyata ada sisi positifnya yaitu mereka ga tergantung pada perbankan yang sangat rentan terhadap kebijakan moneter/peristiwa moneter. Saat krismon kemaren inget g 16 bank dilikuidasi akibatnya banyak perusahaan kolaps coz ga ada dana untuk mempertahnkan bisnis mereka. 

2. UMKM tu banyak yang menggunakan bahan baku local beda dengan usaha besar yang mayoritas bahan bakunya impor. Jelas aja biaya produksi jadi bengkak kan nilai rupiah turun. 

3. UMKM (tmk PKL ya) jadi alternative masyarakat untuk mendapatkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. 

>> Permasalahan UMKM di Indonesia: 

1. Rendahnya produktivitas pekerja menyebabkan pengusaha kecil kesulitan memenuhi UMR (upah minimum regional). -Rendahnya produktivitas ini antara lain disebabkan oleh pendidikan, etos kerja, disiplin, tanggung jawab, dan loyalitas karyawan yang relative rendah. 

2. Keterbatasan akses pengusaha kecil terhadap modal 

3. Kemampuan manajerial dan pemasarn yang masih rendah 

4. Kurangnya infrastruktur di Indonesia 

5. Tingginya biaya impor bahan baku dan suku cadang yang berakibatnya melonjaknya biaya produksi 

6. Turunnya daya beli masyarakat. 

>> Bagaimana mewujudkan UMKM sebagai penggerak sector riil? 

1.Pengembangan kewirausahaan 

Menumbuhkan wirausaha unggul yang memiliki ciri2 berani mengambil resiko, etos kerja tinggi, daya saing yang gigih dan ulet. Oleh karena itu, sasaran pemasyarakatan dan pembudayaan kewirausahaan sangat luas meliputi generasi muda, pemimpin informal masyarakat, dunia usaha, aparat pemerintah, dan masyarakat awam.
2. Program kemitraan 

Meningkatkan kerjasam antara koperasi, UMKM, dan UB disertai pembinaan UB kepada mitra binanya dengan mengikuti prinsip2 saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan. Dalam kemitraan yang berkembang baik hendaknya tidak adabelas kasihan dari UB kepada UMKM. Tujuan program ini adalah memberdayakan UMKM untuk memberdayakan UMKM, menumbuhkan struktur dunia usaha yang lebih kokoh dan efisien shg mampu menguasai dan mengembangkan pasar domestic, serta meningkatkan daya saing global.
Bentu/pola kemitraan dapat bermacam2: subkontrak/vendor, joint venture, persetujuan lisensi, waralaba, program inti-plasma(biasanya dalam agroindustri) 


Semoga bermanfaaf 
Salam Entreprenur (*_^)..ayu

Sabtu, 12 Oktober 2013

Memulai Usaha dengan Bootstrapping


 http://poedjiatitan.blogspot.hk/2013/10/memulai-usaha-dengan-bootstrapping.html


SATURDAY, OCTOBER 12, 2013
Memulai Usaha dengan Bootstrapping

Banyak teman-teman yang selalu bilang ingin jadi pengusaha atau memiliki ide-ide untuk memulai usaha tertentu. Tapi mereka selalu terhenti dan mengatakan bahwa mereka tidak mempunyai modal untuk memulai usahanya. Nah Salah satu alternatif permodalan adalah dengan menggunakan Bootstrapping. Bootstrap adalah suatu cara mengumpulkan modal untuk memulai usaha, biasanya berasal dari kantong sendiri, saudara atau teman.

Memulai suatu usaha baru dengan melakukan bootstrapping ada beberapa keuntungan :
1.       Tidak ada beban bunga hutang. Biasanya kalau meminjam ke Bank maka akan ada beban bungan yang harus ditanggung padahal usaha kita masih belum menghasilkan profit. Dengan tidak adanya beban bunga maka usaha yang dijalankan akan ringan beban costnya dan dapat menurunkan harga jual. Kalaupun kita meminjam kepada teman, tentu bunganya bisa dinegosiasikan dengan baik.
2.       Mengurangi campur tangan orang lain. Baik dari sisi manajemen maupun pembagian keuntungan, dengan demikian ide anda 100% akan dapat diterapkan disini. Semangat entrepreneurship masih ada di tangan anda secara utuh!
3.       Jangka pengembalian modal fleksibel. Karena meminjam uangnya dari saudara atau teman, maka jangka waktu pengembalian pinjamnan dapat diatur sesuai kemampuan dan tingkat kemajuan usaha. Atau bisa dinegosiasikan kapan kita akan mengembalikannya.

Selain beberapa keuntungan diatas ada juga kelemahan dari metode ini:
1.       Untuk mengumpulkan modal dari beberapa orang membutuhkan waktu, dan bisa mengganggu konsentrasi ke usaha. Karena belum tentu saudara atau teman tersebut mempunyai uang dalam jumlah yang kita inginkan. Jadi kita harus ke beberapa teman untuk mengumpulkan jumlah modal tersebut.
2.       Dalam jangka panjang hutang kepada teman dan saudara menimbulkan perasaan hutang budi walaupun hutang sudah dilunasi. Atau bisa juga sewaktu-waktu teman atau saudara meminta kembali uangnya karena mereka membutuhkan uang tersebut.

Kalau kita ingin memulai usaha dan menunggu investor untuk mendanai maka usaha kita akan lama terwujud atau untuk memulai. Padahal usaha kita masih skala sederhana dan kecil. Para investor tentu ingin mendanai usaha yang besar dan sudah jelas keuntungannya. Maka dibawah ini ada beberapa ide untuk memulai usaha dengan Bootstrapping.

1.       Bootstrapping with crowdfunding
Crowdfunding adalah salah satu ide pertama yang biasanya digunakan oleh kebanyakan Entrepreneur . Yaitu penggalangan atau mengumpulkan modal dari jaringan sosial . misal kalau mau bikin atau produksi film, kita bisa mengajak beberapa orang atau badan usaha untuk ikut menjadi pemodal dalam film tersebut.

2.       Bootstrapping with a business partner.
Business partner kadang sering kita kenal juga dengan sebutan co-founder. Usaha kecil akan menjadi besar apabila adanya business partner (mitra bisnis), yang satu menangani dibelakang layar dan yang satu berperan sebagai ujung tombak. Jadi bootstrapping di sini tidak selalu berupa uang tapi kerjasama yang sama menguntungkan dan membagi dua baik keuntungan maupun kerugian. misalnya Steve Jobs ketika mendirikan perusahaan Apple dia mengajak temannya yang ahli komputer Steve Wozniak. Wozniak yang merakit komputer dan menjalankan ide dari Jobs. Sedangkan Jobs dengan kemampuannya berhasil mendekati dan merekrut orang. Dan menjual produk mereka kepasaran.

3.       Bootstrapping with strategic partners.
Strategic partners tidak selalu berupa uang tunai tapi bisa saja sesuatu kemitraan yang melebihi itu. Strategic partner ini seperti contoh antara lain berbagi sumber daya ( bakat / ketrampilan), berbagi klien , jangkauan pasar , ruang komersial. misal : Developer rumah mengajak kerjasama dengan agen perumahan seperti Ray White, Era, dll untuk memasarkan rumah yang akan mereka produksi. Pemilik Real Estate tidak menggaji mereka tapi memberikan komisi apabila mereka dapat menjualkan rumah yang diproduksi.

 4.         Bootstrapping with future customers.
customers  itu adalah sumber dari pendapatan kita. Apa yang dimaksud dengan future customers? Future customers adalah pembeli yang membeli produk Anda meskipun produk tersebut belum jadi.  Anda mungkin memberi insentif mereka dengan diskon atau harga khusus produk yang belum jadi tersebut. Misalnya : saya membeli rumah dan disuruh mencicil dahulu oleh Developer padahal rumahnya belum jadi dan masih berupa tanah kosong. Mereka memberikan harga khusus dan cicilan tanpa bunga terhadap rumah yang saya beli tersebut. Developer menggunakan uang cicilan saya untuk membiayai pembangunan.

5.       Give it away for free ( no.. Not always).
Kalau kamu menjual produk baru biasanya khan pembeli selalu takut kalau jadi pembeli pertama karena masih belum tahu mutu atau kualitas produk tersebut jadi kamu memebrinya diskon atau kadang gratis untuk mencobanya. contohnya Es teller 77 waktu pertama kali buka dia memberikan gratis untuk 100 orang pertama dan 50 persen diskon buat besoknya sampai bebrapa waktu. dan akhirnya yang pernah merasakan manisnya dan enaknya Es teler 77. memberi kesaksian kpd pembeli lain dan kembali untuk membeli.

6.       Bootstrapping with cerdit cards.
Ada beberapa pebisnis yang memulai usahanya dengan menggunakan kartu kredit, misalnya kita memulai usaha berjualan kue untuk dimasukan di sekolah atau toko-toko. Lalu kita berbelanja bahan-bahan kue itu seperti tepung, gula, telor, magarine dengan menggunakan kartu kredit.  Dengan tidak ada bunga sebelum satu bulan jatuh tempo pembayaran dan kita sudah bisa langsung dapat uang dari hasil penjualan kue kita tersebut. Jadi kita bisa membayar atau mengembalikan modal untuk membeli bahan-bahan kue dari hasil penjualan sebelum satu bulan.

7.       Validate a profit Margin Before Hiring.
Pastikan kamu memilki atau menghasilkan laba sebelum merekrut karyawan tambahan. Jadi tujuannya adalah untuk menemukan pasar yang pasti, strategi dan menghasilkan keuntungan baru bagaiman mempebesar perusahaan dan menambah karyawan. misal kalau mau buka depot, pertama minta anak atau saudara untuk membantu di depot kita. Kalau depotnya makin ramai pembelinya dan besar baru kemudia kita merekrut karyawan untuk operasional di depot kita seperti waiters untuk melayani, kasir, tukang masak dan lain lain.

8.       Bootstrapping with interns.
Salah satu Bootstrapping untuk memulai usaha dengan merekrut karyawan magang. Dengan merekrut karyawan magang ini kita bisa menghemat pengeluaran untuk biaya gaji. Tapi tentu kita harus mempunyai waktu dan kesabaran untuk melatih mereka. Misalnya kalau kita mempunyai usaha Catering untuk pesta kita bisa merkrut siswa perhitelan atau SMK untuk magang ditempat kita atau bila ada acara resepsi. Atau kalau kita membuka usaha printing atau desain kita bisa merkrut siswa desain grafis untuk bekerja di tempat kita. Tentu saja karyawan magang ini ada kerugiannya juga, mereka tidak mengenal budaya perusahaan dan terus harus melatih mereka atau mengawasi kerja mereka.

9.       Build your brand .. Personality.
Bisnis yang baik adalah bisnis yang memiliki kepribadian, terutama bisnis penyedia layanan. Jika Anda adalah penyedia layanan, orang tidak membeli produk, mereka membeli Anda menggambarkan kepribadian Anda di dalam perusahaan . Misalnya Bank Mandiri yang terkenal sebagai penyedia pelayanan perbankan.

10.   Share knowledge.
Berbagi pengetahuan adalah cara yang sangat kuat untuk beberapa penyedia layanan untuk membangun diri sebagai ahli. misalnya google perusahaan ini sering menerima atau terbuka untuk share knowledge. Atau Kaskus bagaimana situs ini menjadi kuat karena adanya share knowledge diantara penggunanya.

Meskipun ide-ide Bootstraing ini dapat membantu anda dalam mengurang tekanan dalam memulai usaha, tetapi harap diingat Anda lah yang memegang kendali dan memutuskan akan kemana usaha anda, bagaimana memulainya dan Anda juga akan menanggung segala resiko baik keuntungan ataupun kerugian terhadap bisnis yang dijalankan. Dalam memulai sebuah binis memang selalu ada resiko  tetapi kalau anda tidak pernah memulai dan melaksanakan apa yang menjadi Impian anda maka anda tidak akan pernah tahu.

“If you’ve never put your own paycheck away in a drawer to sacrifice for your company, and the people that work for you, then you’re not an entrepreneur”. – Janice, Founder & CEO of the Gabriel Institute.

Semoga bermanfaat
Salam Entreprenur (*_^),, ayu